agus-sn.blogspot.co.id
Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Nasional (UN) diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan . Menurut Kementerian Pendidikan Nasional, hasil Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah digunakan sebagai:
- Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
- Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
- Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
- Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.